Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Pidana,Sabu Capai 1,3 Kilogram

Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T11:10:41Z

PASURUAN | SQUADNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Pemusnahan dilakukan di halaman kantora Kejaksaan negeri Rabu 13/05/2026 sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang berbahaya kembali beredar di masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 70 perkara pidana, dengan mayoritas kasus berkaitan dengan narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Dalam kegiatan tersebut, jaksa memusnahkan sabu seberat 1,3 kilogram, sebanyak 16.052 butir pil logo Y, serta 12 butir inex.

Selain narkotika, Kejari Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan 17 senjata tajam dari 16 perkara berbeda. Puluhan botol minuman keras turut dihancurkan bersama barang bukti lain yang berasal dari kasus pencurian, asusila hingga tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami hari ini memusnahkan seluruh barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami memastikan barang bukti tersebut tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.

( Lin)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update