PASURUAN | SQUADNEWS.COM – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melontarkan kritik tajam terhadap pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D). Lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 ini dinilai sebagai "jalur birokrasi paralel" yang berpotensi menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang dan minim transparansi anggaran.
Kelahiran yang Tergesa-gesa
Sorotan pertama tertuju pada kecepatan pembentukannya. Hanya berselang delapan hari setelah Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo dilantik pada 20 Februari 2025, Perbup TP3D langsung ditetapkan. Kecepatan ini dinilai tidak wajar untuk sebuah regulasi yang mengatur lembaga dengan kewenangan luas menyentuh hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Empat "Lubang" dalam Perbup No. 10/2025
Dalam kajiannya, FORMAT menemukan empat celah krusial yang dianggap membahayakan tata kelola pemerintahan yang baik:
Wewenang Tanpa Batas (Pasal 7a): Frasa "mengelola SDM di lingkungan TP3D" dinilai multitafsir. Ada kekhawatiran wewenang ini akan tumpang tindih dengan BKPSDM dan menyentuh ranah ASN di OPD tanpa batasan yang jelas.
Honorarium "Gelap" (Pasal 15): Meski dibiayai oleh APBD, besaran honorarium ketua dan anggota TP3D ditetapkan melalui Keputusan Bupati terpisah yang tidak dipublikasikan. Publik tidak mengetahui berapa rupiah uang rakyat yang mengalir ke kantong tim ini setiap bulannya.
Akuntabilitas Semu (Pasal 5 & 16): TP3D hanya bertanggung jawab kepada Bupati. Tidak ada mekanisme laporan kepada DPRD maupun audit publik yang jelas. "Ini cermin yang hanya bisa mengatakan 'ya' kepada Bupati," tulis dokumen tersebut.
Independensi di Atas Kertas: Walaupun syarat anggota bukan dari unsur ASN/TNI/Polri, proses rekrutmen bersifat trust-based atau penunjukan langsung tanpa seleksi terbuka, sehingga independensinya diragukan sejak awal.
Temuan Lapangan: Hambatan Baru bagi Masyarakat?
Bukan sekadar masalah teks regulasi, FORMAT menemukan indikasi bahwa TP3D telah menjadi "pintu wajib" birokrasi. Salah satu kasus yang mencuat adalah penyewaan ruko di Plaza Bangil. Penyewa yang ingin berkontribusi pada PAD dilaporkan diminta menghubungi TP3D terlebih dahulu.
Hal ini dianggap melangkahi Pasal 6 ayat (3) Perbup tersebut, di mana TP3D seharusnya baru bisa berkoordinasi dengan OPD setelah mendapat persetujuan Bupati. Fenomena ini memicu pertanyaan: apakah ada persetujuan lisan yang tidak tercatat, atau TP3D sudah melampaui mandatnya?
Tuntutan FORMAT kepada Bupati
Menanggapi polemik ini, FORMAT tidak menuntut pembubaran, melainkan transparansi total. Mereka mendesak Bupati Pasuruan untuk segera:
Mempublikasikan besaran honorarium anggota TP3D secara detail.
Menjelaskan batasan definitif mengenai pengelolaan SDM agar tidak membentur wewenang OPD.
Menunjukkan deklarasi konflik kepentingan dari seluruh anggota TP3D.
Memaparkan capaian konkret TP3D sejak Februari 2025 hingga Mei 2026.
"Uang APBD adalah uang rakyat. Rakyat berhak tahu nominalnya dan berhak mengawasi penggunaannya," tegas laporan tersebut sebagai penutup. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari FORMAT tersebut.
Sumber: Kajian FORMAT Pasuruan | Mei 2026 ( Tim)
