PASURUAN | SQUADNEWS.COM -Membedah Perbup No. 10/2025: Akses Luas, Honorarium Tersembunyi, dan Satu-Satunya Pengawas adalah Bupati Sendiri
Tanggal 20 Februari 2025, Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo dilantik. Tanggal 28 Februari 2025 — delapan hari kemudian — Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan. Isinya: membentuk TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah), yang publik mengenalnya sebagai TP3D, dengan honorarium dari APBD, sekretariat di Baperida (sebelumnya Bapelitbangda), dan wewenang yang menyentuh hampir seluruh OPD.
Delapan hari. Lebih cepat dari terbitnya banyak surat keputusan rutinpun. FORMAT Pasuruan tidak menggugat legalitasnya — Perbup adalah instrumen yang sah. Yang kami gugat adalah: mengapa lembaga yang menggunakan uang rakyat dirancang sedemikian rupa sehingga tidak bisa diawasi oleh siapa pun selain Bupati?
TP3D sah secara hukum. Tapi sah secara hukum tidak sama dengan aman dari penyalahgunaan. Dan Perbup ini punya empat lubang besar yang belum pernah dijawab secara terbuka.
01 · EMPAT LUBANG DALAM PERBUP NO. 10/2025
Pasal 7a
Kewenangan 'mengelola SDM di lingkungan TP3D' — tanpa batas eksplisit. Frasa ini multitafsir: bisa melebar hingga menyentuh ASN di OPD, membuka konflik wewenang dengan BKPSDM. → Siapa yang memutuskan batasnya?
Pasal 15
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota TP3D dibebankan ke APBD. Besarannya? Ditetapkan Keputusan Bupati terpisah — tidak dipublikasikan. → Berapa yang diterima per bulan?
Pasal 12–14
Sekretariat di Baperida (sebelumnya Bapelitbangda), didukung ASN, biaya operasional dari APBD. Ada dua lapis pengeluaran publik — honorarium dan operasional — keduanya tidak bisa diakses publik. → Berapa total biaya TP3D per tahun?
Pasal 5 + 16
TP3D bertanggung jawab hanya kepada Bupati. Pasal 16 menyebut 'transparan dan akuntabel' — tapi tanpa mekanisme penegakan, tanpa laporan ke DPRD, tanpa audit publik. → Transparansi kepada siapa?
Satu-satunya pengawas TP3D adalah Bupati — orang yang juga mengangkat, membiayai, dan bergantung pada rekomendasinya. Ini bukan pengawasan. Ini cermin yang hanya bisa mengatakan: ya.
02 · INDEPENDEN DI ATAS KERTAS, DIPERTANYAKAN DI LAPANGAN
Pasal 9 mewajibkan anggota TP3D profesional, independen, bukan ASN/TNI/Polri. Secara formal, terpenuhi. Tapi independensi tidak cukup diukur dari status administratif. Rekrutmen yang bersifat trust-based — ditunjuk Bupati tanpa seleksi terbuka — sudah melemahkan independensi secara faktual sebelum TP3D bahkan bekerja sehari pun.
Yang lebih mengkhawatirkan: tidak ada satu pasal pun dalam Perbup ini yang mengatur deklarasi konflik kepentingan. Jika anggota TP3D memiliki afiliasi bisnis yang bersinggungan dengan kebijakan yang mereka 'arahkan' kepada Bupati — tidak ada mekanisme pencegahan yang tercantum. Perbup hanya berkata 'independen'. Ia tidak menjelaskan bagaimana membuktikannya.
03 · KETIKA TP3D MENJADI JALUR WAJIB YANG TIDAK PERNAH DIATUR
Temuan di lapangan lebih mengkhawatirkan dari teks Perbup-nya. Kasus sewa ruko di Plaza Bangil — di mana penyewa yang ingin menyumbang PAD diminta menghubungi TP3D terlebih dahulu — adalah bukti nyata bahwa TP3D telah berevolusi menjadi jalur birokrasi paralel yang tidak pernah diperintahkan Perbup. Ini bukan percepatan. Ini penambahan hambatan.
Perbup Pasal 6 ayat (3) tegas: TP3D baru bisa berkoordinasi dengan OPD setelah mendapat persetujuan Bupati. Tapi jika TP3D sudah bertindak seolah 'pintu wajib' tanpa persetujuan tersebut — maka ada yang salah: apakah Bupati sudah memberikan persetujuan lisan yang tidak tercatat, atau TP3D sudah melampaui mandatnya? Keduanya bermasalah.
04 · PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB BUPATI PASURUAN
FORMAT Pasuruan tidak menuntut pembubaran TP3D. Kami menuntut jawaban:
Publikasikan Keputusan Bupati tentang pengangkatan dan besaran honorarium TP3D — berapa per orang, per bulan, per tahun;
Jelaskan batas tafsir 'mengelola SDM di lingkungan TP3D' — apakah mencakup ASN OPD atau tidak;
Tunjukkan deklarasi konflik kepentingan seluruh anggota TP3D kepada publik;
Sampaikan capaian konkret TP3D yang dapat diverifikasi publik — sejak Februari 2025 hingga hari ini, apa yang sudah dihasilkan?
Bentuk mekanisme pengawasan independen — DPRD, Inspektorat, atau publik — yang memiliki akses nyata atas kinerja TP3D.
Uang APBD yang masuk ke kantong TP3D adalah uang rakyat Kabupaten Pasuruan. Rakyat berhak tahu nominalnya, berhak tahu apa yang didapat, dan berhak mengawasi apakah uang itu digunakan dengan benar. Perbup yang tidak mengatur transparansi ke publik bukan hanya lemah secara tata kelola — ia menutup hak rakyat.
Percepatan pembangunan yang baik tidak dimulai dari kecepatan menerbitkan Perbup. Ia dimulai dari keberanian membuka diri untuk diawasi. Selama TP3D bekerja tanpa cermin yang bisa dilihat oleh rakyat — yang terancam bukan hanya akuntabilitas TP3D, tapi kepercayaan rakyat kepada Bupati yang membentuknya.
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Mei 2026 | — Bersambung ke Seri III — ( Tim)
