Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Perangkat Desa Bajangan Mengundurkan Diri Usai Kasus Perselingkuhan, Kecamatan Gondang Wetan Siapkan Tindak Lanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:13 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T08:00:59Z

PASURUAN | SQUADNEWS.COM —Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua perangkat Desa Bajangan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, berujung pada keputusan kedua pihak untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Informasi tersebut disampaikan dalam keterangan yang diterima terkait penanganan kejadian yang disebut telah berulang terjadi di lingkungan tempat kerja. Dalam persoalan tersebut, masyarakat juga disebut telah memberikan teguran dan mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dua perangkat desa yang disebut terlibat masing-masing berinisial HL, yang menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes), dan SD, seorang kepala urusan (kaur). Keduanya diketahui telah berkeluarga.

Dalam keterangan tersebut PJ Kades Mujayin juga disebutkan bahwa kejadian telah menjadi perhatian tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih fokus menjalankan tugas dan menjaga marwah pemerintahan desa.

“Kalau memang perihal asusila harus diberhentikan, tidak bisa diberi kesempatan kedua. Keduanya harus berhenti, tidak boleh salah satu,” demikian salah satu poin aspirasi tokoh masyarakat yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Camat Siapkan Tindak Lanjut Sesuai SOP

Camat Gondang Wetan,Agus Hariyanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan melaporkannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan.

Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur atau SOP yang berlaku, termasuk berkaitan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh kedua belah pihak.

“Surat pernyataan mengundurkan diri dibuat kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun,” demikian keterangan yang disampaikan.

Sebelumnya, perangkat dan unsur terkait disebut telah hadir untuk menyikapi persoalan tersebut. Kejadian yang menjadi perhatian tersebut juga dikatakan telah berulang sehingga diperlukan langkah tegas agar tidak terulang kembali.

Keduanya Mengundurkan Diri

Dalam penyelesaian persoalan tersebut, kedua pihak akhirnya menyatakan mengundurkan diri. Surat pernyataan pengunduran diri juga disebut dibuat dan diketahui oleh masyarakat.

Pihak kecamatan selanjutnya berencana melakukan sosialisasi serta memberikan surat edaran kepada seluruh desa di wilayah Kecamatan Gondang Wetan.

Langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

Pihak kecamatan juga berharap seluruh perangkat desa dapat menjaga profesionalitas, etika, serta marwah pemerintahan desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Publik Menunggu Kepastian Administratif

Dengan adanya pengunduran diri tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada proses administratif dan tindak lanjut pemerintah daerah. Masyarakat tentu berharap persoalan ini diselesaikan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak berhenti sebatas surat pengunduran diri.

Pemerintah kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Pasuruan diharapkan memberikan kejelasan mengenai status kedua perangkat desa tersebut serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aparatur pemerintahan desa dituntut tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat melibatkan dua perangkat Desa Bajangan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, berujung pada keputusan kedua pihak untuk mengundurkan diri dari jabatannya. ( Red )

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update