OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 5 · MEI 2026
Pokir? Proyek? Dapil? MBG?
PASUARUAN | SQUADNEWS.COM- Ada Kepentingan Apa di Balik Diamnya DPRD?
FORMAT Pasuruan
Jangan bilang DPRD Kabupaten Pasuruan tidak tahu.
Sebelum Perda TJSL disahkan, kritik sudah datang terbuka.
NGO datang langsung ke Gedung DPRD. Audiensi resmi digelar.
Potensi konflik kepentingan diperingatkan.
Kekhawatiran soal pengelolaan dana CSR ratusan miliar sudah dibahas sejak awal.
Pansus DPRD membahas Raperda ini selama tiga bulan.
Tetapi Perda yang sejak awal sudah menuai kontroversi itu tetap disahkan.
Dengan tanda tangan. Dengan ketok palu. Resmi. Dan publik pun mulai mempertanyakan: apakah semua itu dilakukan dengan sepenuh kesadaran dan tanggung jawab?
Persetujuan adalah perbuatan hukum. Dan perbuatan hukum -- diduga -- memiliki konsekuensi yang tidak bisa begitu saja dilepaskan dari pundak yang menandatanganinya.
Situasi semakin berat ketika TP3D muncul -- tim non-birokrat bentukan Bupati yang diberi akses ke kebijakan strategis daerah. Bupati membangun Tim Fasilitasi TJSL. Bupati membangun TP3D. Kekuasaan eksekutif melebar ke berbagai arah tanpa koreksi yang terasa.
Di sinilah DPRD seharusnya berdiri. Sebagai penyeimbang. Sebagai tembok.
Namun yang terlihat justru sebaliknya:
tidak ada interpelasi,
tidak ada tekanan terbuka,
tidak ada evaluasi keras,
tidak ada koreksi yang benar-benar terasa.
Publik mulai sulit membedakan: mana pengawas, mana yang diawasi.
Diam dalam politik juga keputusan.
Dan rakyat berhak menilai keputusan itu.
Sebab sejarah politik tidak hanya mencatat siapa yang membuat kebijakan -- tetapi juga siapa yang membiarkannya.
Yang paling berbahaya bukan kebijakan kontroversial.
Yang paling berbahaya adalah ketika lembaga pengawas mengetahui ada persoalan -- tetapi memilih terlalu sunyi untuk bersikap.
Karena jika fungsi check and balance berhenti bekerja, maka yang lahir bukan lagi pemerintahan yang sehat.
Yang lahir adalah kekuasaan tanpa koreksi.
FORMAT Pasuruan akan terus memantau. Anggota DPRD yang diduga memilih tetap diam di tengah kontroversi ini -- akan kami catat. Rakyat Pasuruan berhak tahu dan berhak menilai sendiri.
Catatan hukum: Dalam hukum administrasi negara, patut dipertanyakan apakah anggota legislatif yang menyetujui sebuah regulasi yang kemudian disinyalir bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan berpotensi merugikan masyarakat -- dapat begitu saja melepas tanggung jawab. Dan jika patut diduga ada anggota DPRD yang disinyalir mengetahui adanya potensi kerugian masyarakat namun tetap menyetujuinya karena diduga ada kepentingan lain -- dalam perspektif hukum, situasi seperti ini berpotensi masuk kategori pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Publik pun mempertanyakan: apakah mandat rakyat digunakan untuk mengawasi kekuasaan, atau justru disinyalir untuk melindunginya?
Referensi: Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025; Perbup Kab. Pasuruan No. 10/2025 tentang TP3D; UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 96-101; UU No. 20/2001 tentang Tipikor Pasal 3. ( Tim )
