Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Yang Di Tindak Mencapai 10 .014 Ton

Senin, 27 April 2026 | 16:14 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-27T09:14:41Z

PASURUAN | SQUADNEWS.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar aksi pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Senin (27/04/2026). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode Mei hingga September 2025 dengan total nilai barang mencapai Rp 6,39 miliar.

​Kegiatan yang berlangsung di halaman gedung kantor Bupati Pasuruan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang ilegal. Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang adil dan sehat bagi masyarakat.

​Berdasarkan data resmi, total berat barang yang ditindak mencapai 10,014 ton. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Rokok Ilegal: Sebanyak 4.233.000 batang (setara dengan 8,466 ton).

  • Tembakau Iris (TIS): Sebanyak 15.000 gram.

  • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): Sebanyak 1.982 liter (setara dengan 1,532 ton).

​Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wahana, menegaskan bahwa seluruh barang tersebut kini berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

​Hatta menjelaskan bahwa peredaran barang tanpa pita cukai melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

​"Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujar Hatta.

​Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Selain operasi pasar, pengawasan ketat juga dilakukan pada jalur distribusi serta lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai tempat produksi barang ilegal.

​Pihak Bea Cukai Pasuruan turut mengimbau masyarakat untuk tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Warga yang menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal diharapkan segera melapor melalui saluran pengaduan resmi yang telah tersedia.

( LIN )

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update